Mengutip buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularno, nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat fikih Islam, tetapi tidak dicatatkan pada lembaga negara yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi nonmuslim.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2019, setiap perkawinan wajib dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam buku Hukum Perdata Islam di Negara Muslim karya Ali Umar Ritonga dijelaskan bahwa nikah di bawah tangan dapat dinilai sah secara syariat Islam apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, dari sisi hukum negara, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat secara resmi. Akibatnya, pasangan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Nikah resmi adalah bentuk pernikahan yang ideal dan paripurna. Mengutip buku Fikih Munakahat: Teori dan Praktik serta Isu-Isu Kontemporer karya Bagus Ramadi dijelaskan tiga indikator yang harus ada pada nikah resmi (legal).

Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara dapat merugikan pihak istri dan anak. Beberapa dampaknya tim redaksi lain sebagai berikut: