"Bapak Presiden meminta agar dibentuk pembentukan Dewan Nasional Terkait Kesejahteraan Keuangan ataupun Financial Health ini, dan ini adalah untuk melengkapi atau menyempurnakan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI)," kata Airlangga, dikutip dari keterangan Sekretariat Negara, Kamis (27/11/2025) lalu.

Pembentukan DNKK tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan keuangan berjalan seiring dengan peningkatan kemampuan mengelola keuangan.

Pemerintah mencatat tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 92,7 persen. Namun, tingkat literasi keuangan masih berada di angka 66,4 persen berdasarkan data yang disampaikan oleh Airlangga pada November 2025.

Kesenjangan tersebut menjadi salah satu konteks pemerintah dalam mengembangkan kebijakan kesejahteraan keuangan.

Artinya, kepemilikan rekening atau akses terhadap layanan perbankan saja belum cukup. Masyarakat juga perlu memahami produk keuangan dan menggunakannya sesuai kebutuhan.

Dengan membentuk DNKK, pemerintah ingin memperkuat inklusi dan literasi keuangan dengan mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi meningkatkan kesejahteraan keuangan keluarga.

Saat menghadiri peresmian pembentukan DNKK, Airlangga menjelaskan DNKI sebelumnya lebih berorientasi pada inklusi, termasuk mendorong masyarakat memiliki rekening.