Sementara itu, DNKK diarahkan agar layanan dan produk keuangan memberikan manfaat lebih besar bagi kondisi keuangan rumah tangga.
Salah satu fokus utamanya adalah memperluas akses pembiayaan yang murah dan mudah dijangkau, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Secara garis besar, agenda DNKK mencakup peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga, perluasan akses layanan keuangan, penguatan literasi dan inklusi keuangan, serta koordinasi program kementerian dan lembaga.
Airlangga menerangkan pembentukan DNKK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2026.
Dalam struktur kepengurusan, Prabowo menjabat sebagai Ketua DNKK, Airlangga sebagai Ketua Harian, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebagai Wakil Ketua.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabat sebagai Wakil Ketua Harian. Adapun anggotanya adalah sejumlah menteri terkait.
Dengan pembentukan tersebut, DNKK menjadi kelanjutan sekaligus transformasi dari DNKI, dengan orientasi kebijakan yang lebih menekankan kesejahteraan keuangan keluarga, bukan hanya kepemilikan rekening dan akses terhadap layanan keuangan.