Secara umum, proses lawful interception dimulai ketika aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan berdasarkan perkara dan kewenangan yang dimiliki.
Permintaan tersebut harus disertai dasar hukum, identitas target, serta batas waktu penyadapan sesuai aturan yang berlaku.
Setelah melalui otorisasi dan verifikasi, fasilitas intersepsi pada jaringan operator telekomunikasi dapat diaktifkan untuk mengumpulkan informasi komunikasi yang diizinkan.
Mengacu pada standar ETSI TS 104 007, informasi hasil intersepsi dibagi menjadi dua kategori utama, yakni Content of Communication (CC) dan Intercept-Related Information (IRI).
CC merupakan isi komunikasi, misalnya suara percakapan telepon atau konten komunikasi tertentu yang dapat diperoleh dari jaringan.
Sementara IRI merupakan informasi terkait aktivitas komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu koneksi, serta informasi jaringan. Data lokasi berbasis jaringan juga dapat tersedia, bergantung pada sistem dan layanan yang digunakan.
Informasi tersebut kemudian disalurkan melalui antarmuka khusus kepada fasilitas pemantauan milik lembaga yang berwenang.
Menariknya, penyadapan berbasis jaringan tidak selalu memerlukan pemasangan aplikasi mata-mata atau spyware pada HP target.
Hal ini karena intersepsi dapat dilakukan pada sisi infrastruktur telekomunikasi. Pengguna pun tidak otomatis menerima pemberitahuan ketika komunikasinya sedang diintersepsi.