Meski demikian, kemampuan penyadapan bergantung pada jenis jaringan, konfigurasi sistem, dan teknologi keamanan komunikasi yang digunakan.

Dalam kasus Presiden Prabowo, Bareskrim menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Menurut penyidik, target penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit ponsel, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Ketiganya masih menjalani proses hukum dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.