NADIKABAR.COM — Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah muncul dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh sejumlah jenderal aktif Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menemukan sejumlah nomor yang dimasukkan ke server LIMS. Nomor-nomor ini kemudian disadap tanpa proses penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Secara sederhana, LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi lewat jaringan telekomunikasi. Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan lawful interceptions sebagai mekanisme teknis yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Dalam praktiknya, penyadapan dapat mencakup dua jenis informasi. Pertama, intercept-related informatin (IRI), yakni informasi terkait komunikasi seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi.
Kedua, content of communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berlangsung seperti percakapan telepon.