Dalam sejumlah kasus, serangan bahkan dapat dilakukan melalui metode zero-click, yakni tanpa korban perlu mengeklik tautan atau mengunduh berkas tertentu.
Sementara, LIMS bekerja melalui mekanisme intersepsi pada jaringan telekomunikasi. Dengan kata lain, LIMS berhubungan dengan pengawasan komunikasi melalui infrastruktur jaringan, sedangkan Pegasus merupakan perangkat lunak yang dapat mengakses data di dalam perangkat korban.
Pegasus dan LIMS juga memiliki cakupan informasi yang berbeda. LIMS dapat digunakan untuk memperoleh informasi terkait komunikasi dan isi komunikasi sesuai kemampuan jaringan serta konfigurasi intersepsi. Sedangkan, Pegasus setelah berhasil menginfeksi perangkat dapat mengakses informasi yang jauh lebih luas di dalam ponsel.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Ketiga jenderal tersebut yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya melakukan penyadapan pada kurun waktu 2025-2026. Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh tanpa prosedur.
Tak hanya memerintahkan penyadapan, pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan.