NADIKABAR.COM — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto melibatkan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS). Kasus ini menuai kekhawatiran publik terhadap keamanan jaringan telekomunikasi di Indonesia dan apakah riwayat serta aktivitas komunikasi seperti WhatsApp bisa disadap.

Menurut penjelasan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum. Dengan LIMS, pihak berwenang dapat melakukan penyadapan komunikasi melalui jaringan komunikasi untuk kepentingan penyidikan.

Peneliti keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan penyadapan dengan LIMS dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih murah, dan lebih senyap. Pihak korban tidak akan menyadari dan mengetahui penyebab perangkat dan aktivitasnya telah disadap.

"Datanya disadap di operator, bukan di ponsel. Tidak ada baterai yang cepat habis, tidak ada aplikasi aneh, tidak ada tanda apa pun," jelas Alfons saat dihubungi NadiKabar.com, Rabu (4/11).

Ia menyebut sistem penyadapan ini dapat mengakses cukup banyak informasi, termasuk mendengar langsung percakapan telepon serta membaca isi SMS karena tidak dilindungi dengan enkripsi end-to-end.