Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mengedepankan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.

Langkah percepatan perumusan regulasi ini dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta sinergi lintas sektoral yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain itu, Wamenaker menyampaikan bahwa penyelarasan regulasi ini selaras dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan saat ini, yaitu "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".