NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengaturan ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor, sehingga tidak menggunakan pendekatan yang seragam untuk seluruh jenis pekerjaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, karakteristik pekerjaan di setiap sektor berbeda, mulai dari konstruksi, bongkar muat, pelayaran, hingga perhotelan.
Oleh karena itu, menurut dia dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, penerapan aturan dengan pendekatan one size fits all berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.
Menurut Bob, pola pekerjaan di sektor konstruksi berbeda dengan sektor yang memiliki hubungan kerja secara permanen. Apabila seluruh pekerja diarahkan menjadi pekerja permanen, diperlukan pengaturan yang tetap mampu mengakomodasi karakteristik pekerjaan tersebut.
Hal serupa, kata dia, terjadi pada pekerja bongkar muat dan pekerja kapal yang pola kerjanya sangat bergantung pada kebutuhan pekerjaan maupun perjalanan tertentu.
Oleh karena itu, Bob menilai fleksibilitas perlu menjadi bagian dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Menurut dia, masing-masing sektor perlu diberikan ruang untuk mengatur hubungan kerja sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan industrinya.
"Jadi enggak ada yang namanya regulasi one fit for all. Kita harus kasih kesempatan masing-masing sektor untuk mengaturnya," ucap Bob.
Dia mencontohkan sektor perhotelan yang memiliki pola aktivitas berbeda karena tingkat permintaan justru dapat meningkat pada hari libur atau tanggal merah.
Selain itu, mobilitas tenaga profesional di sektor tersebut juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengaturan hubungan kerja.
Bob menyampaikan, pekerja profesional di sektor perhotelan dapat berpindah perusahaan setelah masa kontraknya berakhir, termasuk ke perusahaan pesaing, sebagai bagian dari perkembangan karier dan peningkatan pendapatan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mengedepankan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.
Langkah percepatan perumusan regulasi ini dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta sinergi lintas sektoral yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selain itu, Wamenaker menyampaikan bahwa penyelarasan regulasi ini selaras dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan saat ini, yaitu "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".