"Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya," kata Shinta.
Dari sisi hukum, Dosen Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengatakan regulasi ketenagakerjaan seharusnya bisa mengelompokkan jenis-jenis pelanggaran secara proporsional.
"Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif," ucapnya.
Berdasarkan data Februari 2026, Indonesia mencatat sekitar 7,24 juta pengangguran dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen.
Dari total 147,67 juta penduduk bekerja, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60 persen di antaranya masih menggantungkan hidup pada sektor informal.