Di samping itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 43.805 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Dengan jutaan pencari kerja yang masih menanti kesempatan dan tingginya angka pekerja di sektor informal, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari seberapa baik melindungi pekerja yang ada, tetapi juga dari seberapa besar kemampuannya menciptakan pekerjaan baru yang produktif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR RI masih terbuka dengan aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ia memastikan pemerintah juga akan membahas secara transparan sehingga buruh dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut.
"Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucap Yassierli.