Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas. Efisiensi bisnis merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen.

Pemerintah Harus Memastikan Kepatuhan AplikatorYLKI meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar pilihan.

Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan yang konsisten. Apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut yang jelas.

Rio juga meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi.