Sandri mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini memperketat penindakan terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi. Ia menyebut, berdasarkan data yang diperoleh, Bareskrim Polri telah mencatat 72 tersangka perorangan dari 89 laporan yang ditangani di sembilan Polda di wilayah yang rawan kebakaran.
Menurut Sandri, penanganan sejumlah kasus terbaru juga menunjukkan adanya langkah hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam karhutla. Ia mencontohkan penanganan terhadap terduga pelaku berinisial MF di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau.
Sandri menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa instruksi Presiden mengenai penanganan karhutla telah ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan intrupsi presiden." Ujarnya.
Menurut dia, upaya penanganan karhutla tidak semestinya hanya berfokus pada pemadaman api. Penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran juga menjadi bagian penting dalam mencegah kejadian serupa berulang.
Ia menilai arahan Kapolri perlu diterjemahkan melalui langkah yang mencakup penanganan kebakaran di lapangan sekaligus penyelidikan terhadap penyebab kebakaran. Terlebih, kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan.
Artikel telah naik di detikKalimantan.