NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Dia tidak hanya meminta api agar segera dipadamkan, Prabowo juga memerintahkan agar warga dan satwa liar terdampak dari kebakaran hutan mendapat perlindungan.

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai mengunjungi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI). Dalam kunjungan tersebut, dia mengecek sejumlah fasilitas, mulai dari klinik, kandang hingga melihat langsung orang utan yang tengah menjalani perawatan.

Raja Juli mengatakan Prabowo memiliki perhatian terhadap kelestarian satwa liar, khususnya gajah dan orang utan. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api.

"Pak Prabowo Subianto, secara personal beliau adalah pecinta satwa liar ya. Beberapa satwa liar yang dicintai itu gajah dan orang utan ya. Jadi beliau juga memerintahkan ya, kepada saya, untuk padamkan karhutlanya, segera mungkin," ujarnya.

Menurut dia, arahan Presiden mencakup tiga hal yang harus berjalan bersamaan, yakni pemadaman karhutla, perlindungan masyarakat, serta penyelamatan satwa liar yang terdampak.

Untuk masyarakat, perlindungan dilakukan dengan memastikan penggunaan masker hingga kesiapan fasilitas kesehatan menghadapi dampak asap. Sementara untuk satwa liar, tim melakukan penyelamatan atau rescue terhadap hewan yang terdampak kebakaran.

"Jadi apinya kita usahakan padam, padamkan ya, tapi di saat bersamaan, langkah emergency untuk rescue ini menjadi sangat penting sekali," katanya.

Di sisi lain, Prabowo juga ingin membongkar dalang pembakar hutan. Ia meminta data perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Kapolri. Ia ingin mengetahui identitas serta pihak yang berada di balik kepemilikan korporasi tersebut.

Prabowo menyoroti dugaan adanya lahan yang setelah terbakar dalam waktu singkat kemudian dimanfaatkan menjadi area perkebunan. Ia meminta aparat terus mendalami kemungkinan pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja.

"Terima kasih, saya tertarik juga ya yang abis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan, apakah ini rakyat atau korporasi. Tolong ini diselidiki terus, dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, yang 8 maupun yang 18, dan nanti akan saya minta mungkin menteri kehutanan, ATR/BPN, dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh," ujarnya tegas.

Menurut aktivis nasional sekaligus pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dijalankan oleh Polri secara profesional.

Menurut Sandri, ketegasan Presiden dalam meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembukaan lahan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

"Saya yakin dan percaya mereka pasti ditindak" ujar Sandri.

Sandri mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini memperketat penindakan terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi. Ia menyebut, berdasarkan data yang diperoleh, Bareskrim Polri telah mencatat 72 tersangka perorangan dari 89 laporan yang ditangani di sembilan Polda di wilayah yang rawan kebakaran.

Menurut Sandri, penanganan sejumlah kasus terbaru juga menunjukkan adanya langkah hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam karhutla. Ia mencontohkan penanganan terhadap terduga pelaku berinisial MF di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau.

Sandri menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa instruksi Presiden mengenai penanganan karhutla telah ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan intrupsi presiden." Ujarnya.

Menurut dia, upaya penanganan karhutla tidak semestinya hanya berfokus pada pemadaman api. Penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran juga menjadi bagian penting dalam mencegah kejadian serupa berulang.

Ia menilai arahan Kapolri perlu diterjemahkan melalui langkah yang mencakup penanganan kebakaran di lapangan sekaligus penyelidikan terhadap penyebab kebakaran. Terlebih, kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan.

Artikel telah naik di detikKalimantan.