NADIKABAR.COM — Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyatakan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnes Monica alias Agnez Mo untuk yang kelima kalinya.

Ia menjelaskan gugatan tersebut terkait hak cipta lagu karya milik Arie Bias dan telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," kata Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat.