Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Arie Bias kembali gugat Agnez Mo untuk kelima kalinya
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyatakan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnes Monica alias Agnez Mo untuk
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 11:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyatakan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnes Monica alias Agnez Mo untuk yang kelima kalinya.
Ia menjelaskan gugatan tersebut terkait hak cipta lagu karya milik Arie Bias dan telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," kata Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.