Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Arie Bias kembali gugat Agnez Mo untuk kelima kalinya
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyatakan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnes Monica alias Agnez Mo untuk
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 11:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Untuk diketahui, gugatan pertama Arie Bias telah diputuskan tidak diterima di tingkat kasasi. Lalu diajukan gugatan lagi, dengan hasil dua gugatan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan dicabut.
Pada gugatan kelima ini, akan diadili oleh Indra Lesmana sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Widiarto dan Syarip. Jadwal perdana sidang rencananya digelar pada 20 Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.