NADIKABAR.COM — Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menyatakan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnes Monica alias Agnez Mo untuk yang kelima kalinya.

Ia menjelaskan gugatan tersebut terkait hak cipta lagu karya milik Arie Bias dan telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," kata Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dalam gugatannya kali ini, Arie Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang, sedangkan Turut Tergugat meliputi PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif - Karya Cipta Indonesia (LMK - KCI), PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung), serta Agnez Mo.

Firman menuturkan gugatan kali ini masih terkait objek yang sama, yaitu hak ekonomi pencipta, yakni Arie Bias mendalilkan para pihak karena telah mempertunjukkan lagu yang berjudul "Bilang Saja" pada konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club SCBD – Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

Ketiga konser tersebut diselenggarakan Tergugat secara komersial tanpa mendapatkan izin Penggugat selaku pencipta.

Untuk diketahui, gugatan pertama Arie Bias telah diputuskan tidak diterima di tingkat kasasi. Lalu diajukan gugatan lagi, dengan hasil dua gugatan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan dicabut.

Pada gugatan kelima ini, akan diadili oleh Indra Lesmana sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Widiarto dan Syarip. Jadwal perdana sidang rencananya digelar pada 20 Oktober 2026.