Sehari setelah kecelakaan, ENR mengaku tidak menyadari tindakannya saat berada di balik kemudi. Dia bahkan terkejut ketika mengetahui perilakunya setelah menabrak taksi.

"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," katanya saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).

ENR juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga RPK.

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," kata ENR.

Dia mengaku tidak menyangka pesta yang dihadirinya berujung pada kecelakaan maut.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih," ujarnya.

Keluarga RPK berharap proses hukum terhadap ENR berjalan adil. Putri mengatakan kakaknya merupakan tulang punggung yang sedang bekerja ketika kecelakaan terjadi.

"Semoga pelaku mendapatkan keadilan yang setimpal. Karena dia sudah menghilangkan nyawa orang yang lagi bekerja demi keluarganya. Semoga hukum Indonesia sangat adil," pungkasnya.

Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka. Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan STNK saat membawa Mitsubishi Outlander tersebut.

ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Dia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi mencapai 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Galih.

Meski ENR telah meminta maaf, polisi sebelumnya berencana mempertemukannya dengan keluarga RPK. Namun, hingga Kamis (27/8), pertemuan tersebut belum dilakukan.

Sulthon mengatakan polisi masih mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang tengah berduka.

"Terhadap korban, sementara yang dari taksi sudah. Tinggal masih yang korban meninggal dunia masih kami tahan permintaannya karena masih dalam kondisi duka," kata Sulthon, Selasa (25/8/2026).

Kini ENR tetap menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya dan proses hukum terhadapnya berlanjut.

"Proses hukum tetap," tegas Sulthon.