NADIKABAR.COM — Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Siti Aisah divonis 6 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap menggunakan kotak kardus di belakang rumah majikannya.

Rumah majikan Siti tersebut, berada tepat di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara.

Sidang agenda putusan itu dipimpin majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Sidang tersebut berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026) sore.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan seorang ibu melakukan tindakan menghilangkan nyawa bayi sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah selama 6 tahun penjara," ucap ketua hakim Yusafrihardi.

Menurut hakim, terdakwa Siti telah melanggar Pasal 270 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut Siti selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan penjara.

Sebelumnya, Siti Aisah didakwa membunuh dan membuang bayi menggunakan kardus di belakang rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Penemuan mayat bayi laki-laki di belakang rumah majikanya tersebut, sempat menghebohkan warga. Bayi yang baru saja lahir itu ditemukan di dalam kotak.

Penemuan itu lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah penemuan, polisi bisa mendeteksi pelaku pembuangan yang juga merupakan orang tua bayi tersebut.

Bayi tersebut ditemukan, Selasa (10/2/2026) pagi. Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tempat bayi tersebut ditemukan.

Bayi dibuangnya di belakang rumah tempat ia tinggal, tapi di dalam kotak.

Petugas kepolisian pun menyelidiki penemuan bayi itu dan menginterogasi sejumlah orang yang berada di komplek tersebut. Saat penyelidikan itu, polisi menemukan bercak darah di pakaian Siti dan di dalam kamar mandi rumah tersebut.

Berdasarkan pengakuan rekan ART tersebut, Siti memang pergi ke kamar mandi sekira pukul 03.30 WIB dengan alasan ingin buang air besar. Ternyata saat itulah Siti melahirkan bayinya.

Setelah itu, bayi itu diletakkannya di belakang rumah majikannya.

Kemudian, Siti diinterogasi, dan benar dia telah melahirkan bayi sekira pukul 03.30 WIB di kamar mandi tanpa pertolongan orang lain. Menurut keterangan Siti, bayi tersebut meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan Siti, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Pelaku sudah bekerja di rumah itu sejak Juli 2025. Selama ini, pelaku berupaya menutupi soal kehamilannya, sehingga majikannya atau rekannya tidak mengetahui Siti dalam keadaan hamil.

Setelah bayi tersebut ditemukan, kemudian bayi itu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Selain itu, pelaku juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.