NADIKABAR.COM — Saat memilih makanan di restoran, konsumen Muslim biasanya akan memperhatikan informasi mengenai kehalalan menu yang ditawarkan.

Selain label halal, sejumlah restoran menggunakan keterangan 'No Pork No Lard' untuk menunjukkan bahwa makanan mereka tidak mengandung babi maupun lemak babi.

Namun, apakah label tersebut otomatis berarti makanan yang disajikan sudah halal? Ternyata, kehalalan makanan tidak hanya ditentukan dari ada atau tidaknya bahan babi, tetapi juga mencakup bahan lain, proses pengolahan, hingga cara penyimpanannya.

Dilansir dari Halal MUI dan sumber lainnya (04/09/2026), berikut penjelasan label 'No Pork No Lard' di restoran atau kafe.

Dalam ajaran Islam, makanan halal merupakan makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sesuai dengan ketentuan syariat. Kehalalan makanan tidak hanya dilihat dari wujud atau zatnya, tetapi juga cara memperoleh bahan dan proses pengolahannya.

Artinya, bahan yang secara umum dianggap halal tetap harus diperhatikan asal-usul serta proses produksinya. Hal ini penting karena makanan dapat menjadi tidak halal apabila menggunakan bahan yang dilarang atau diproses dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, kehalalan menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Muslim dalam memilih makanan dan minuman, terutama ketika menyantap hidangan di restoran.

Label 'No Pork No Lard' secara sederhana berarti makanan yang disajikan tidak menggunakan daging babi maupun lemak atau minyak babi. Keterangan ini digunakan sejumlah restoran untuk memberikan informasi kepada konsumen, khususnya pelanggan Muslim.

Namun, label tersebut berbeda dengan sertifikasi halal resmi. Dalam proses sertifikasi halal di Indonesia, kehalalan produk tidak hanya diperiksa berdasarkan bahan bakunya.

Proses pengolahan, penggunaan peralatan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian juga menjadi bagian yang diperhatikan.

Karena itu, tulisan 'No Pork No Lard' sebaiknya dipahami sebagai klaim mengenai tidak adanya olahan daging babi, bukan sebagai tanda bahwa seluruh makanan di restoran tersebut telah bersertifikat halal.

3. Label 'No Pork No Lard' Belum Tentu Halal

Label 'No Pork No Lard' yang kerap ditemukan di restoran ternyata belum bisa menjadi jaminan makanan tersebut halal. Menurut LPPOM (04/09/2026), klaim itu hanya menunjukkan bahwa makanan tidak menggunakan daging atau minyak babi.

Padahal, kehalalan juga mencakup asal bahan, bahan tambahan, proses pengolahan, hingga peralatan yang digunakan. Beberapa bahan seperti MSG, kecap, dan minyak goreng memiliki titik kritis yang perlu diperhatikan karena dapat melibatkan bahan atau proses yang belum tentu memenuhi standar halal.

Tambahan bumbu masak seperti angciu hingga khamar, serta bahan tambahan dengan sumber yang belum tentu halal. Proses pengolahan dan penggunaan peralatan juga menjadi bagian penting.

Bahkan, makanan berbahan halal bisa menjadi tidak halal jika terkontaminasi peralatan yang sebelumnya digunakan untuk bahan nonhalal.

Karena itu, konsumen Muslim dianjurkan memilih produk makanan, restoran hingga kafe yang sudah memiliki sertifikasi halal resmi.