Pada 12 Mei 2026, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa proses ratifikasi APSA masih berjalan di tingkat domestik masing-masing negara anggota ASEAN sesuai mekanisme dan ketentuan nasional yang berlaku.
βDalam konteks Indonesia, perkembangan teknis proses ratifikasi ditangani oleh focal point kerja sama ini, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),β kata juru bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela kepada NadiKabar di Jakarta.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn memastikan proses ratifikasi APSA akan diselesaikan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-49 pada November tahun ini.
βPara pejabat negara telah menerima instruksi dari para pemimpin mereka bahwa proses ratifikasi APSA harus dipercepat oleh semua negara anggota,β kata Kao dalam konferensi pers terkait hasil KTT ASEAN ke-48 pada 11 Mei 2026.