"Pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, mudah dipahami, dan berbasis data agar bisa mengambil langkah perlindungan yang tepat," tutur Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI itu.

Selain pemantauan, Kent juga meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sistem peringatan dini yang terhubung dengan langkah perlindungan kesehatan masyarakat.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kata dia, perlu berkoordinasi dengan puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan peningkatan keluhan gangguan pernapasan apabila kualitas udara memburuk.

"Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan dan jantung, juga perlu menjadi prioritas perlindungan. Apabila hasil pengukuran menunjukkan kualitas udara berada pada tingkat yang berisiko, masyarakat perlu mendapatkan imbauan untuk mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel halus, serta mengikuti rekomendasi resmi pemerintah," sambungnya.

Kent menambahkan, penyesuaian kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan juga perlu dipertimbangkan berdasarkan kondisi kualitas udara aktual, bukan hanya karena adanya deteksi asap melalui satelit.

Dorong Koordinasi Lintas Wilayah dan Penanganan Sumber Asap

Lebih lanjut, Kent menilai penanganan dampak asap karhutla membutuhkan koordinasi lintas wilayah. Apabila analisis instansi terkait mengonfirmasi bahwa asap akibat dampak kebakaran di luar Jakarta turut mempengaruhi kualitas udara ibu kota, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain yang terdampak untuk menangani lokasi kebakaran.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pertukaran data, penguatan pemantauan, serta dukungan terhadap pencegahan dan pemadaman kebakaran di wilayah sumber asap.

Menurutnya, pengawasan kawasan rawan karhutla, pencegahan pembakaran lahan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran ilegal, serta pemulihan lahan yang rentan terbakar harus menjadi bagian dari penanganan terpadu.

"Kita tidak boleh hanya sibuk menangani dampaknya saja ketika asap sudah menyebar. Pencegahan di sumber kebakaran juga harus berjalan bersamaan dengan perlindungan masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak," tegas Kepala BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.

Di sisi lain, Kent mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan sumber pencemaran udara dari dalam kota. Emisi kendaraan bermotor, kegiatan industri, debu konstruksi, dan sumber pencemar lainnya tetap perlu dikendalikan.

Dia mendorong penguatan pengawasan emisi, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, pengendalian debu di lokasi konstruksi, serta penggunaan transportasi umum untuk membantu mengurangi beban pencemaran udara.