NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi mencapai Rp 1.192,84 triliun per September 2026. Angka tersebut tumbuh 0,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono merinci, aset asuransi komersial mencapai Rp 976,78 triliun atau naik 1,90% secara tahunan. Sementara itu, aset asuransi nonkomersial mengalami kontraksi 2,97% menjadi Rp 216,06 triliun.

"Untuk industri asuransi, aset industri asuransi pada September 2026 mencapai Rp 1.192,84 triliun atau naik 0,98% year-on-year dari posisi yang sama di tahun sebelumnya," kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Dari sisi kinerja, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 252,80 triliun atau tumbuh 2,61% YoY. Rinciannya, premi asuransi jiwa naik 6,58% menjadi Rp 141,59 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi turun 2,04% menjadi Rp 111,18 triliun.

Sementara dari sisi permodalan, rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat sebesar 471,95%. Adapun RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,84%, keduanya masih berada di atas ambang batas minimum 120%.

Untuk industri dana pensiun, total aset mencapai Rp 1.721,91 triliun atau tumbuh 6,11% YoY. Jumlah tersebut terdiri dari aset program pensiun sukarela sebesar Rp 410,97 triliun yang tumbuh 3,3% dan program pensiun wajib sebesar Rp 1.310,94 triliun yang naik 7,02%.

"Pada industri dana pensiun, total aset per September 2026 tumbuh sebesar 6,11% year-on-year dengan nilai mencapai Rp1,721,91 triliun," tuturnya.