UU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, turut diatur.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," tegas Yassierli.

Yassierli menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja atau buruh dengan keberlangsungan dunia usaha.