Bisnis
HALAMAN 2 DARI 2
Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan
Ketentuan baru mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan. Hal ini diatur dalam Und
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 13:33 WIB
• ⏱ 1 menit baca
UU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, turut diatur.
"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," tegas Yassierli.
Yassierli menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja atau buruh dengan keberlangsungan dunia usaha.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.