Mulai tahun ajaran 2026 ini, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi siswa yang layak memperoleh bantuan sosial PIP dengan melakukan update dan validasi data siswa di Dapodik.

Kemudian, satuan pendidikan melakukan penyusunan daftar prioritas siswa penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi tersebut. Selama proses verifikasi oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan akan melakukan tiga hal untuk memastikan proses pengajuan berjalan dengan baik.

Pertama, pengawasan terhadap proses penyusunan dan penetapan daftar prioritas siswa calon penerima PIP. Kedua, melakukan validasi daftar prioritas calon penerima PIP. Ketiga, melihat kesesuaian dengan jumlah target sasaran penerima PIP di satuan pendidikan tersebut.

Dikutip dari Puslapdik Kemendikdasmen, apabila ada satuan pendidikan yang tidak membuat daftar prioritas penerima PIP, maka dinas pendidikan akan menyusun daftar prioritas penerima PIP sesuai dengan jumlah target prioritas yang tersedia dan mengusulkan murid penerima PIP ke Puslapdik melalui SIPINTAR.

Dana bantuan PIP semula diberikan per tahun ajaran, kini diberikan per semester. Artinya dalam satu tahun ajaran, siswa akan mendapatkan bantuan dana sebanyak dua kali pada semester 1 dan semester 2, kecuali bagi siswa tingkat akhir.

Adapun, nominal untuk masing-masing jenjang masih sama jika diakumulasikan.

- Jenjang SD/SDLB dan Paket A : Rp 450.000

- Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B : Rp 750.000