- Jenjang SMA/SMK/SMALB?SMKLB dan Paket C : Rp 1.800.000

Perubahan skema penyaluran dana bantuan ini dilakukan untuk memberi kepastian pada murid penerima PIP yang berada di kelas awal dan kelas akhir, bahwa mereka hanya akan menerima bantuan satu semester.

Terdapat beberapa tahap yang harus dilewati selama proses pencairan dana PIP. Pertama, Puslapdik mengajukan pencairan dana ke KPPN Kementerian Keuangan. Kedua, KPPN melakukan pencairan dana ke bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik. Ketiga, Puslapdik melakukan proses pemindahbukuan dana ke rekening siswa penerima PIP.

Perlu dicatat, pemindahbukuan dana ke rekening siswa hanya dapat dilakukan saat status rekening telah aktif, maka dari itu penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening di bank terkait.

Pada aturan sebelumnya, terdapat dua kategori penerima PIP yaitu SK Nominasi di mana siswa tidak memiliki rekening aktif dan SK Pemberian di mana siswa telah memiliki rekening aktif.

Pada aturan terbaru ini, seluruh penerima PIP yang telah diverifikasi langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP.

Dana PIP disalurkan pada rekening murid penerima PIP yang sudah aktif. Untuk murid yang rekeningnya belum aktif, diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik. Namun, bila sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik murid yang bersangkutan tidak melakukan aktivasi, Puslapdik tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening siswa. Bila tetap belum melakukan aktivasi rekening, maka pada waktu yang ditentukan Puslapdik, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Penulis adalah peserta MagangHub Kemnaker di NadiKabar.com.