Penundaan kebijakan ini sudah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah pada Kamis (7/5/2026). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar batasan tersebut direlaksasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 karena banyak daerah kesulitan menerapkan. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah.
"Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026).