NADIKABAR.COM — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang menaungi operator seluler eksisting dijadwalkan menyampaikan laporan perkembangan bentuk paket kuota internet tak hangus kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 September 2026.

Laporan tersebut menjadi bagian dari pembahasan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran Menteri Komunikasi dan Digital terkait perlindungan kuota internet pelanggan.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, operator telah beberapa kali berdiskusi dengan Komdigi untuk merumuskan bentuk paket internet yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Meski sejumlah opsi telah disiapkan, operator masih perlu mematangkan model bisnis dan mekanisme perlindungan pelanggan sebelum produk diterapkan.

"Sebetulnya opsinya sudah ada, tapi memang kan harus dihitung lagi di bisnis model seperti apa. Karena yang rollover juga harus dihitung kira-kira seperti apa, apakah bulanan, apakah tiga bulanan atau produk satu semester rollovernya," kata Marwan ditemui usai peringatan Hari Bhakti Postel, Bandung, Minggu (27/9/2026).