NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian pada aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan.
Dia menjelaskan pemerintah akan membuat standar baru untuk fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan untuk perhiasan dengan kandungan logam mulia 99%. Selama ini aturan yang berlaku fasilitas bebas PPN cuma diberikan pada komoditas dengan kandungan 99,99%.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2022. Airlangga membuka opsi kemungkinan beleid itu akan disempurnakan.