NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang dikenal dengan Perpres Ojek Online (Ojol).

Nantinya, aturan turunan tersebut akan menjadi pedoman tarif layanan ojol untuk pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan dalam penyusunan formula tarif tersebut pemerintah memastikan 4 hal.

Pertama, peningkatan penghasilan pengemudi. Kedua, memberikan perlindungan terhadap risiko yang pengemudi hadapi ketika menjalankan layanan.

Ketiga, menjaga harga yang dibayar konsumen. Keempat, menjaga keberlangsungan perusahaan penyedia layanan atau platform.

Nezar mengatakan dalam penyusunan itu, Komdigi telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pengemudi ojol, perusahaan platform, hingga kementerian dan lembaga terkait.

"Yang pasti, kita ingin pengemudi, platform, maupun konsumen mendapatkan harga yang adil (fair) dan semuanya bisa tumbuh dengan baik. Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit," ujar Nezar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Nezar mengatakan formula tarif layanan juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem transportasi digital secara keseluruhan.

Menurutnya, kenaikan harga yang terlalu tinggi berpotensi menekan jumlah pesanan dari konsumen dan pada akhirnya justru dapat berdampak pada pendapatan pengemudi.

"Namun, kita juga melihat apakah dengan harga yang ditetapkan itu platform bisa berkelanjutan atau tidak. Kalau misalnya terlalu tinggi, platform mungkin tidak bisa membiayai operasionalnya. Tentu saja, ekosistemnya menjadi tidak sehat," ujar Nezar.

Nezar menjelaskan terdapat perbedaan antara formula tarif pengantaran barang/makanan dan formula tarif pengantaran penumpang. Formula tarif pengantaran barang/makanan perlu mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda dengan pengantaran penumpang, terutama dari sisi risiko serta komponen biaya yang ditanggung pengemudi.

Hal ini lantaran karakter barang yang dibawa pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya.

"Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama," kata Nezar.

Nezar menjelaskan karena perbedaan tersebut, mekanisme tarif pengantaran barang/makanan nantinya juga tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang.

Komdigi tengah mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga.

Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia pengantaran barang/makanan dalam menentukan tarif layanan.

"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya." ujar Nezar.