NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres ojek online (ojol). Pembahasannya masih dilakukan di tiga kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian. Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi," ujar Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Maman menerangkan berdasarkan mandat dari Perpres tersebut, masing-masing kementerian ditugaskan untuk menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) paling lambat 31 Desember 2026. Dalam hal ini, Maman menyebut Kementerian UMKM berfokus untuk mengatur perjanjian kemitraan antara pengemudi (driver) ojol.

"Kan perintahnya kan di Perpres itu kan tanggal 31 Desember ini kan paling telat kan kita harus siapkan aturan turunan," kata Maman.

Ia memastikan prinsip kemitraan antara driver ojol dan aplikator seimbang sehingga tidak ada pihak yang merugikan. Tak hanya itu, driver ojol juga akan dapat mengakses kredit usaha rakyat (KUR). Mekanismenya nanti akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.