Ia menyebut Kementerian UMKM akan melakukan rapat serta rutin bersama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan. Terkait mengenai perlindungan sosial untuk driver ojol, Maman menyebut akan diatur semua di dalam perjanjian kemitraan antara kedua pihak.
"Mengenai Permen turunan dari Perpes ojol, itu kami diberikan batas waktu sampai akhir Desember. Artinya, ya tapi secara ini kita sudah siapkan, cuma kita diberikan batas waktu sampai akhir Desember. Saya ingin sampaikan kami tidak mau gegabah, kami ingin betul-betul menghasilkan sebuah langkah kebijakan yang komprehensif, positif, dan memiliki kemanfaatan yang baik buat kedua belah pihak," beber ia.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menyampaikan sesuai dengan amanah ojol dijadikan sebagai salah satu UMKM. Menurut Helvi, dengan status tersebu ojol itu berhak untuk mengembangkan atau meningkatkan kesejahteraannya.
"Nah kalau dia diakui sebagai UMKM ada di sana fasilitas pembiayaan. Kita berharap yang tadinya bahkan ya di kehidupan sehari-hari ada yang menyewa kendaraan untuk jadi ojol. Nah kita berharap dengan membuka fasilitas pembiayaan ini," kata Helvi.