NADIKABAR.COM — Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyebut Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai jantung konstitusi yang menjadi fondasi negara kesejahteraan Indonesia. Ketiga pasal tersebut saling berkaitan dalam menjamin hak pendidikan, memastikan sumber daya alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat prasejahtera.
"Bagaimana memahami konteks negara kesejahteraan ala Indonesia? Kata kuncinya di jantung konstitusi itu tiga pasal. Jadi Pasal 31, 33, 34. Sebenarnya muter di situ saja," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Gus Ipul menjelaskan Pasal 31 mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Pasal 33 mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi serta penguasaan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 34 menegaskan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
"Jadi pasal 31 bisa terlaksana kalau sumber daya dikuasai, untuk siapa kalau dikuasai, yang pertama adalah fakir miskin (yakni) pasal 34. Jadi itu jantung konstitusi kita. Pak Presiden sedang serius tiga (pasal) ini," jelasnya.
Gus Ipul menilai, ketiga pasal tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dijalankan secara terpisah. Menurutnya, pemenuhan hak atas pendidikan perlu didukung oleh pengelolaan sumber daya ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat.
Dengan demikian, hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat dan menjadi landasan bagi pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial.
Gus Ipul menekankan pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Gus Ipul, pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak kepada masyarakat akan berpotensi menciptakan kesenjangan sosial.
Karena itu, penting untuk melaksanakan amanat Pasal 33 demi mendukung terwujudnya hak pendidikan dan perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 34.
Gus Ipul menyebut sejumlah program pemerintah sebagai contoh pelaksanaan amanat konstitusi. Program tersebut meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
"MBG itu benar, memang memberi makan bagi rakyat. Enggak boleh ada yang kelaparan karena itu perintah konstitusi. Sekolah Rakyat itu perintah konstitusi. KDMP Pasal 33 yang dipraktikkan," jelasnya.
Gus Ipul menjelaskan MBG berkaitan dengan upaya memastikan terpenuhinya gizi masyarakat, sedangkan Sekolah Rakyat menjadi bagian dari pemenuhan hak pendidikan. Sementara itu, KDMP berkaitan dengan amanat Pasal 33 mengenai perekonomian nasional.
Gus Ipul mengatakan untuk mewujudkan negara kesejahteraan, bukanlah perkara mudah. Menurutnya, diperlukan komitmen dan keberpihakan negara agar masyarakat dari kelompok paling rentan mendapat perhatian serta perlindungan yang layak.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga mendorong Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk memperkuat peran organisasi melalui kegiatan akademik, diskusi, dan aktivitas usaha.
"Aktivitas PMII Itu memang harus beragam. Ada yang demo, ada yang diskusi. Ideolog-ideolognya itu minta bicaralah di podcast tentang PMII," katanya.
Sementara itu, Bendahara Umum PB PMII, Sainuddin, menyampaikan PB PMII akan menggelar Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) pada 19-22 November 2026 di Bandung.
Kegiatan tersebut mengangkat tema 'Visi Negara Sejahtera ala Indonesia' untuk menjelaskan kembali kepada publik mengenai visi negara kesejahteraan Indonesia.
Sainuddin berharap Menteri Sosial dapat menghadiri pembukaan Muspimnas pada 19 November 2026.
"Kita juga mengundang panjenengan (Mensos) bisa hadir di pembukaan supaya lebih berkah," ujarnya.
Sebagai tambahan, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Sosial Aswandi Jailani dan Agustinus Budi Prasetyo.
Hadir pula pengurus PB PMII yakni Ketua Bidang Advokasi Arafat, Wasekjend Bidang Agama Fuad, Ketua Bidang Perdagangan Indra dan Ketua Bidang Hukum Dedi serta Wakil Bendahara Umum Wawan.