NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap masih banyak bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan tidak berlaku alias 'bodong'. Kemenhub pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek legalitas bus sebelum digunakan.
"Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dikutip dari keterangan resminya.
Aan menjelaskan, masyarakat sebenarnya bisa mengecek sendiri legalitas dan kelaikan bus yang akan digunakan sebelum melakukan perjalanan. Salah satu caranya adalah dengan memastikan bus tersebut memiliki stiker atau kartu uji berkala (KIR) yang masih berlaku, yang biasanya ditempel di bagian kaca depan atau samping kendaraan.