"Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku. Ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya," imbau Aan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status perizinan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat atau Spionam yang disediakan oleh Kemenhub. Caranya mudah, hanya dengan memasukkan plat nomor kendaraan di aplikasi Kemenhub tersebut.