Kemnaker juga menegaskan pencantuman logo Kemnaker pada pesan atau situs tertentu tidak menjamin keaslian informasi tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk hanya mengakses informasi resmi mengenai BSU melalui kanal komunikasi Kemnaker dan laman bsu.kemnaker.go.id.

"Apabila laman tersebut belum dapat diakses, pekerja diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak menggunakan tautan alternatif yang belum terverifikasi," katanya.

Demi perlindungan data pribadi, masyarakat diharap tidak mengakses tautan yang tidak jelas, mengisi data pribadi dan bahkan memberikan kode one-time password (OTP), PIN, atau kata sandi kepada pihak lain.

Selain itu, masyarakat diminta tidak membayar biaya demi iming-iming proses pencairan BSU. Sebab, program bantuan subsidi upah ini gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.