NADIKABAR.COM — Jangan sampai salah kaprah soal SIM Digital. Ini bukan SIM fisik yang di-screenshot lalu disimpan di galeri, melainkan SIM sudah terintegrasi di aplikasi Digital Korlantas.
SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib dibawa setiap kali kamu berkendara. Namun kerap kali pengendara lupa untuk membawa SIM lantaran dompet tertinggal di rumah. Tapi sekarang sudah ada SIM Digital, jadi nggak perlu khawatir kalau SIM fisik tertinggal di rumah.
Dikutip laman Korlantas Polri, jika ada pemeriksaan dari pihak kepolisian, kamu hanya perlu menunjukkan SIM Digital yang ada di handphone. Tapi jangan salah kaprah, maksudnya SIM Digital yang ada di handphone itu bukan SIM fisik yang difoto atau screenshot dan disimpan di galeri ya, melainkan SIM yang sudah tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM Digital ini sudah berisi data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR Code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan. QR Code itu bersifat dinamis yang dapat berubah setiap 10 detik sekali.
Petugas kepolisian di lapangan akan memindai (scan) kode tersebut menggunakan perangkat khusus. Dalam hitungan detik, seluruh data kepemilikan SIM, masa berlaku, hingga jenis SIM akan langsung muncul dan terverifikasi secara real-time.
Sistem yang berbasis data terpusat ini juga secara otomatis mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan dokumen, karena keabsahan SIM tidak lagi dinilai dari fisik kartu melainkan dari data riil yang ada di server.
Lalu gimana cara bikinnya? Terpenting kamu sudah punya SIM, jadi tinggal melakukan aktivasi di aplikasi Digital Korlantas. Proses aktivasi SIM Digital cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya: