NADIKABAR.COM — Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pria berinisial MT (44) sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasat Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) AKBP Evi Pagari mengatakan aksi yang dilakukan MT selaku ayah kandung terhadap anaknya diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026.
Evi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek.
"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata Evi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya.
"Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Evi.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor serta saksi-saksi, memeriksa korban dengan pendampingan petugas P3A, dan menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban," tutur Evi.
Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.
"Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)," ujar Evi.
Dalam perkara ini, MT dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
Saat ini, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Evi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.
"Anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan tumbuh kembang secara layak," kata dia.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
"Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan," imbuhnya.