Jenazah bayi kemudian dimakamkan pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pemakaman umum di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan menerapkan ketentuan pidana terkait kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga serta pemerkosaan.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polres Pamekasan.