NADIKABAR.COM — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh ayah kandungnya sendiri terungkap di Pamekasan setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi tidak bernyawa. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayahnya.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Berdasarkan keterangan polisi, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat itu, situasi rumah disebut sepi dan gelap. Pelaku diduga masuk ke kamar korban, kemudian berbaring di samping anaknya dan melakukan kekerasan seksual," ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Jumat (21/8/2026).

Polisi menyebut, pelaku diduga masuk ke kamar korban dan melakukan kekerasan seksual. Korban disebut tidak berani melawan karena takut terhadap ayahnya.

Sekitar satu bulan kemudian, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi. Modus dan waktu kejadian disebut hampir sama dengan peristiwa pertama.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi sekitar pukul 01.00 WIB pada 15 Agustus 2026. Bayi yang dilahirkan korban diketahui sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada ibunya bahwa orang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya merupakan ayah kandungnya sendiri.

Jenazah bayi kemudian dimakamkan pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pemakaman umum di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan menerapkan ketentuan pidana terkait kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga serta pemerkosaan.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polres Pamekasan.