Selain ayah tiri, penting juga diketahui bahwa ada beberapa kondisi lain yang tidak memiliki hak perwalian nasab secara langsung:

Mengutip ulasan dari kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, mayoritas ulama mengatakan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak sah kecuali dengan kalimat yang diucapkan oleh wali terdekatnya. Apabila tidak ada, diucapkan oleh wali yang jauh. Apabila tidak ada juga, diucapkan oleh penguasa hakim yang bertindak sebagai wali.

Adapun hak perwalian nikah secara berurutan jatuh kepada kerabat nasab laki-laki berikut:

Jika seluruh urutan wali nasab di atas tidak ada atau berhalangan syar'i, maka hak perwalian berpindah kepada wali Hakim.