Dalam segi nasab, ayah tiri tidak mempunyai hak menjadi wali nikah, tetapi ayah tiri tetap bisa bertindak menikahkan putri tirinya melalui mekanisme Wakalah (Tawkil), yaitu serah terima wewenang atau perwakilan kuasa dari wali asli yang sah.

Mengutip penjelasan dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, akad perwakilan perwalian ini dianggap sah apabila penerima kuasa (ayah tiri) memenuhi kriteria penerima wakalah, yaitu beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal sehat, dan merdeka.

Jika wali nasab yang sah (seperti yang sudah disebutkan sebelumnya) tidak dapat hadir namun memberikan pernyataan tawkil (kuasa) secara jelas dan sah menurut syariat kepada ayah tiri, maka ayah tiri berhak melangsungkan akad nikah tersebut atas nama wali asli.