NADIKABAR.COM — Kedudukan wali nikah dalam Islam sangatlah krusial. Dalam mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama fikih, keberadaan wali merupakan salah satu rukun sahnya pernikahan bagi seorang wanita. Tanpa hadirnya wali yang sah secara syariat, maka ikatan akad nikah yang dilangsungkan dianggap tidak sah di mata hukum Islam.
Di tengah kehidupan masyarakat, masih sering dijumpai kekeliruan mengenai posisi wali nikah, terutama untuk anak yang memiliki ayah tiri. Jasanya dalam merawat anak sambung tidak serta-merta menjadikannya berhak untuk menikahkan. Lantas, apa alasan ayah tiri tidak bisa sembarangan jadi wali nikah?
Merujuk pada penjelasan dalam kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i dan kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Al Mawardi, hak perwalian nikah pada dasarnya diberikan kepada kerabat laki-laki dari jalur nasab sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam fikih.
Ayah tiri-meskipun telah mengasuh, membesarkan, dan membiayai anak perempuan tersebut sejak kecil-sama sekali tidak memiliki hubungan nasab dengan putri tirinya. Hubungan tim redaksi ayah tiri dan anak perempuan tersebut murni berdasarkan hubungan perkawinan tim redaksi ia dan ibu dari anak sambungnya. Oleh karena itu, secara hukum dasar fikih Islam, ayah tiri tidak berhak secara mandiri bertindak sebagai wali nasab bagi putri tirinya.
Selain ayah tiri, penting juga diketahui bahwa ada beberapa kondisi lain yang tidak memiliki hak perwalian nasab secara langsung:
Mengutip ulasan dari kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, mayoritas ulama mengatakan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak sah kecuali dengan kalimat yang diucapkan oleh wali terdekatnya. Apabila tidak ada, diucapkan oleh wali yang jauh. Apabila tidak ada juga, diucapkan oleh penguasa hakim yang bertindak sebagai wali.
Adapun hak perwalian nikah secara berurutan jatuh kepada kerabat nasab laki-laki berikut:
Jika seluruh urutan wali nasab di atas tidak ada atau berhalangan syar'i, maka hak perwalian berpindah kepada wali Hakim.
Dalam segi nasab, ayah tiri tidak mempunyai hak menjadi wali nikah, tetapi ayah tiri tetap bisa bertindak menikahkan putri tirinya melalui mekanisme Wakalah (Tawkil), yaitu serah terima wewenang atau perwakilan kuasa dari wali asli yang sah.
Mengutip penjelasan dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, akad perwakilan perwalian ini dianggap sah apabila penerima kuasa (ayah tiri) memenuhi kriteria penerima wakalah, yaitu beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal sehat, dan merdeka.
Jika wali nasab yang sah (seperti yang sudah disebutkan sebelumnya) tidak dapat hadir namun memberikan pernyataan tawkil (kuasa) secara jelas dan sah menurut syariat kepada ayah tiri, maka ayah tiri berhak melangsungkan akad nikah tersebut atas nama wali asli.