Sementara itu, Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Jepara Muhammad Abdul Chaq menegaskan bahwa kemajuan pariwisata harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Karimunjawa. Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha dari luar daerah perlu diimbangi dengan akses usaha yang adil dan keberpihakan kepada warga setempat.
Dia menekankan pentingnya kepastian dan perlindungan hukum agar masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih baik dalam mengembangkan usaha, mengakses pelatihan dan bantuan, serta memasarkan produknya.
"Tidak masalah, tapi seharusnya ada akses yang setara, atau minimal masyarakat Karimunjawa diprioritaskan dan memiliki privilege," tutup Chaq.
Dialog dipandu oleh Wakil Ketua DPC Gekrafs Jepara Muchammad Dwi Rivaldo. Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Jepara Miftahur Roqib, unsur pemerintah desa, aparatur keamanan, serta jajaran Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Badan Pengkajian MPR RI tahun 2026 untuk memperluas penyerapan aspirasi mengenai pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Aspirasi yang dihimpun menjadi bahan pengkajian dan penyusunan rekomendasi, serta masukan kepada lembaga atau instansi terkait sesuai kewenangannya.
Dalam konteks kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pengalaman masyarakat Karimunjawa juga dapat memperkaya pembahasan mengenai pemerataan pembangunan, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan ekonomi masyarakat kepulauan. MPR RI telah membuka akses publik terhadap naskah PPHN untuk memperoleh masukan masyarakat sebagai bahan pendalaman dan penyempurnaan kajian.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi lebih lanjut melalui kanal resmi e-Aspirasi Konstitusi MPR RI https://e-aspirasikonstitusi.mpr.go.id.