NADIKABAR.COM — Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah kasus penyadapan ilegal sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto terungkap. Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana sistem tersebut digunakan untuk penyadapan?
Secara sederhana, LIMS merupakan sistem perangkat lunak atau platform operator telekomunikasi yang terhubung dengan pusat pemantauan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan yang sah berdasarkan pengadilan atau kewenangan yang berlaku.
Dengan LIMS, Polri dapat mengetahui sejumlah informasi hanya dengan memasukkan nomor telepon target dari pusat pemantauan, lalu operator akan menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.
"Informasi yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi," jelas Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSRec) dalam keterangannya, Rabu (4/11).