Pada dasarnya, penyadapan menggunakan sistem LIMS tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas. Idealnya, setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu.
Menurut Pratama, kasus penyadapan menggunakan sistem LIMS secara ilegal menunjukkan kelemahan kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Penyadapan tanpa prosedur hukum seperti ini tidak hanya melanggar hak privasi, tapi juga membahayakan keselamatan negara.
"Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukan hak istimewa tanpa batas. Kewenangan itu harus selalu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan teknis," tegas Pratama.