NADIKABAR.COM — Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah kasus penyadapan ilegal sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto terungkap. Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana sistem tersebut digunakan untuk penyadapan?
Secara sederhana, LIMS merupakan sistem perangkat lunak atau platform operator telekomunikasi yang terhubung dengan pusat pemantauan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan yang sah berdasarkan pengadilan atau kewenangan yang berlaku.
Dengan LIMS, Polri dapat mengetahui sejumlah informasi hanya dengan memasukkan nomor telepon target dari pusat pemantauan, lalu operator akan menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.
"Informasi yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi," jelas Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSRec) dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Kemampuan membaca isi komunikasi melalui LIMS bergantung pada jenis layanan dan enkripsi yang dipakai. Polri dapat membaca isi pesan SMS serta mendengar percakapan telepon biasa, tapi tidak bisa mengakses percakapan di beberapa platform dengan enkripsi end-to-end seperti WhatsApp.
Selain itu, seluruh aktivitas internet seperti situs mana saja yang dikunjungi, kapan, dan seberapa sering, juga dapat terbaca. LIMS bahkan juga bisa digunakan untuk melakukan pelacakan lokasi dengan melalui Base Transceiver Station (BTS) atau tower yang menghubungkan sinyal operator ke perangkat.
Sistem ini bekerja dengan mengolah data dari operator jaringan dan disalurkan kepada aparat penegak hukum melalui jaringan khusus yang dilindungi dengan mekanisme pengamanan seperti enkripsi dan VPN.
Selama proses ini dijalankan, pihak yang disadap tidak akan menyadari tanda-tanda penyadapan apapun karena data didapat langsung dari jaringan operator, bukan perangkat terkait. Kesenyapan ini yang membedakan LIMS dengan sistem penyadapan berbasis spyware seperti Pegasus atau Predator.
Pada dasarnya, penyadapan menggunakan sistem LIMS tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas. Idealnya, setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu.
Menurut Pratama, kasus penyadapan menggunakan sistem LIMS secara ilegal menunjukkan kelemahan kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Penyadapan tanpa prosedur hukum seperti ini tidak hanya melanggar hak privasi, tapi juga membahayakan keselamatan negara.
"Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukan hak istimewa tanpa batas. Kewenangan itu harus selalu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan teknis," tegas Pratama.