NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya pembahasan mendalam dan terbuka mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, kajian tersebut perlu dilakukan secara konstitusional untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional tanpa mengurangi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Dalam forum yang melibatkan kalangan akademisi tersebut, Ibas mengajak para profesor, dosen, pakar hukum tata negara, dan sivitas akademika untuk bersama-sama menguji gagasan PPHN dari berbagai perspektif.
Menurut Ibas, pembahasan PPHN bukan sekadar persoalan merumuskan arah pembangunan nasional, tetapi juga menyangkut pertanyaan mendasar tentang bagaimana Indonesia menjaga kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan, menghormati mandat demokrasi, dan memastikan setiap kebijakan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita membutuhkan kontinuitas, tetapi bukan kekakuan yang membatasi. Kita juga membutuhkan konsistensi, tetapi bukan penyeragaman," ujar Ibas dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Ibas dalam forum diskusi akademik mengenai urgensi PPHN bagi masa depan Indonesia di Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Senin (26/10).
Keberlanjutan Pembangunan Harus Berjalan Seiring Demokrasi
Ibas menyebut Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen perencanaan pembangunan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta rencana kerja pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Ibas, pembahasan PPHN perlu mengkaji apakah tantangan pembangunan Indonesia terletak pada kurangnya perencanaan atau justru pada kebutuhan untuk memperkuat keterhubungan antarrencana, konsistensi pelaksanaan, serta keberlanjutan program yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Ibas menilai pergantian kepemimpinan dalam sistem demokrasi merupakan bagian dari mandat rakyat.
Setiap presiden memiliki visi, misi, dan prioritas pembangunan yang memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum. Perbedaan program antarpemerintahan merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Namun, Ibas mengingatkan pergantian kepemimpinan tidak semestinya membuat seluruh capaian dan program yang telah terbukti bermanfaat bagi masyarakat harus dimulai kembali dari awal.
"Bagaimana kita menjaga cita-cita itu tanpa membatasi mandat demokrasi? Bagaimana kita memastikan arah pembangunan tetap terjaga, tetapi presiden tetap memiliki ruang memimpin dan tidak dibatasi? Dan bagaimana setiap rencana benar-benar berakhir pada manfaat nyata bagi rakyat?" katanya.
Ibas menekankan pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui kajian yang objektif, komprehensif, serta melibatkan berbagai pemikiran dan pengalaman.
Dalam diskusi tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNDIP, Prof. Teguh Yuwono, turut menyoroti pentingnya keberadaan haluan sebagai pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kita membutuhkan haluan sebagai pegangan dasar menyelenggarakan pemerintahan," ujarnya.
PPHN Bukan Sekadar Keputusan Politik
Dalam diskusi tersebut, Ibas menegaskan pembahasan PPHN tidak boleh berhenti pada gagasan yang dinilai baik secara konseptual.
Rumusan yang disusun harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta sistem pengawasan dan evaluasi yang sesuai dengan konstitusi.
Ibas menyebut ada sejumlah hal mendasar yang perlu dikaji bersama, mulai dari siapa yang berwenang menetapkan PPHN, bagaimana kedudukannya dalam sistem hukum nasional, hingga penerapannya dalam kaitannya dengan kewenangan masing-masing lembaga negara.
Ibas juga menyoroti pentingnya mengkaji berbagai alternatif bentuk hukum PPHN secara cermat, termasuk implikasinya terhadap sistem presidensial, pembagian kekuasaan, dan mekanisme pengujian konstitusional.
"Yang kita cari bukan pembenaran atas satu pandangan. Kita sedang mencari desain yang terbaik bagi masa depan Indonesia," tegasnya.
Ibas menyatakan proses pembahasan harus dilakukan dengan kedewasaan politik, kebijaksanaan para pemangku kepentingan, serta kesediaan untuk menerima kritik dan perbedaan pendapat.
Ibas menegaskan kajian PPHN tidak dimaksudkan untuk menambah kewenangan MPR RI secara sepihak ataupun mengembalikan pola hubungan antarlembaga negara seperti sebelum reformasi.
Pembahasan harus tetap menghormati konstitusi, sistem presidensial, prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), serta kedaulatan rakyat.
Dari perspektif akademik, Rektor UNDIP periode 2015-2019, Prof. Yos Johan Utama, menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan mengenai arah pembangunan nasional.
"Saya sangat setuju harus ada arah kita mau ke mana ini," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR RI, Benny Kabur Harman, menyoroti pentingnya landasan hukum dalam gagasan menghidupkan kembali PPHN.
"Kalau mau hidupkan kembali PPHN, landasan hukumnya di mana? Ternyata tidak ada landasan hukumnya," katanya, menekankan perlunya kajian konstitusional yang cermat.
Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, juga mengusulkan bentuk pertanggungjawaban kekuasaan yang lebih bermakna kepada masyarakat. Menurutnya, forum tersebut tidak seharusnya sekadar menjadi sidang tahunan MPR, tetapi juga menjadi ruang bagi para pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan mandatnya kepada rakyat.
"Sidang raya pertanggungjawaban kekuasaan untuk rakyat Indonesia," tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, turut menyoroti posisi MPR dalam sistem ketatanegaraan setelah reformasi.
"MPR ini bukan lagi lembaga tertinggi negara, tapi lembaga terlengkap negara," ujarnya.
Akademisi dan Publik Harus Dilibatkan
Ibas mengapresiasi keterlibatan kalangan akademisi dalam mengkaji PPHN. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan analisis kritis, menguji argumentasi hukum, dan menyampaikan rekomendasi yang dapat memperkaya proses perumusan kebijakan negara.
Ibas menilai masa depan bangsa tidak cukup dirumuskan hanya dalam ruang kekuasaan. Pemikiran ilmiah, penelitian, pengalaman masyarakat, serta pandangan generasi muda juga harus memperoleh tempat dalam proses pengambilan keputusan.
Ibas turut mendorong keterbukaan terhadap masukan masyarakat luas. Berbagai pandangan, baik yang mendukung urgensi PPHN maupun yang mempertanyakan kebutuhan, bentuk hukum, dan implikasinya, perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari proses demokratis.
"Setiap warga negara berhak menyampaikan pandangannya. Itulah demokrasi. Kita perlu menghimpun berbagai pemikiran, mengujinya, dan mencari titik temu untuk kepentingan bangsa," katanya.
Bagi Ibas, konsensus mengenai arah pembangunan nasional perlu dibangun melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab, bukan sekadar keputusan politik yang diambil tanpa mempertimbangkan pandangan masyarakat.
Mahasiswi Fakultas Hukum UNDIP, Elisa Novelia Br. Hasibuan, turut menekankan pentingnya ukuran yang jelas untuk menilai keberhasilan pembangunan jangka panjang.
"Harus terdapat indikator signifikansi dan juga nantinya dalam segi parameter pencapaian dari pembangunan jangka panjang Indonesia itu sendiri," ujarnya.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Dalam sambutannya, Ibas juga membagikan pengalamannya dalam kunjungan ke Australia, termasuk diskusi dengan unsur parlemen dan kalangan akademisi di negara tersebut.
Ibas mencontohkan pembangunan Canberra, ibu kota Australia, sebagai gambaran perencanaan jangka panjang. Ia menilai pengalaman tersebut dapat menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya kesinambungan kebijakan dan komitmen pembangunan antargenerasi.
Meski demikian, Ibas menekankan setiap negara memiliki sistem ketatanegaraan, sejarah, dan karakter demokrasi yang berbeda. Karena itu, pengalaman internasional perlu dipelajari secara kritis, bukan diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan konteks Indonesia.
Ibas mengajak para akademisi untuk menggali pelajaran yang relevan bagi Indonesia, terutama dalam menjaga kesinambungan tujuan nasional tanpa menghilangkan ruang bagi perubahan kebijakan yang diperlukan.
Ukur Keberhasilan dari Manfaat bagi Rakyat
Dalam tanggapannya setelah mendengarkan masukan para akademisi, Ibas menegaskan pembahasan PPHN merupakan proses yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu forum.
Ibas mengakui adanya beragam pandangan mengenai urgensi, dasar konstitusional, bentuk hukum, mekanisme pelaksanaan, dan pengawasan PPHN. Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pengkajian yang sehat dalam negara demokrasi.
Ibas mengajak seluruh pihak untuk tidak hanya membicarakan kesinambungan pembangunan dari sisi dokumen dan kelembagaan, tetapi juga mengujinya melalui hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Sejumlah indikator yang perlu diperhatikan antara lain perkembangan angka kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan negara memperkuat kemandirian dan daya saing nasional.
"Program yang baik kita lanjutkan. Program yang kurang tepat kita perbaiki, dan program yang tidak lagi relevan kita hentikan," tegasnya.
Menurut Ibas, kesinambungan pembangunan tidak berarti mempertahankan semua kebijakan tanpa evaluasi. Sebaliknya, pembangunan yang berkelanjutan harus tetap membuka ruang koreksi berdasarkan bukti, perubahan kebutuhan masyarakat, dan perkembangan zaman.
Menjaga Cita-Cita Nasional untuk Generasi Mendatang
Ibas menegaskan arah pembangunan Indonesia pada akhirnya harus tetap berpijak pada cita-cita nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Menurut Ibas, cita-cita tersebut merupakan kompas bersama yang harus dijaga lintas generasi. Namun, cara untuk mewujudkannya harus tetap terbuka terhadap evaluasi, inovasi, dan dinamika demokrasi.
Karena itu, Ibas berharap forum akademik di UNDIP dapat memperkaya kajian PPHN dengan perspektif hukum tata negara, pengalaman penyelenggaraan pemerintahan, dan aspirasi masyarakat.
Ibas menegaskan tujuan akhir dari setiap pembahasan mengenai haluan pembangunan bukanlah memperkuat kepentingan institusi tertentu, melainkan memastikan negara mampu menjalankan mandat konstitusionalnya secara efektif, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Melalui dialog yang terbuka dan kajian yang mendalam, Ibas berharap Indonesia dapat menemukan rumusan yang tepat untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional sekaligus mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.