"Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan," tulis Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, dikutip dari keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/9/2026).
Mengingat jual beli saham dilakukan dalam perjanjian bersyarat, Jenny menegaskan penyelesaian transaksi tersebut tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan. Namun Jenny tidak menjelaskan lebih jauh persyaratan apa saja yang harus dipenuhi Haji Isam untuk memborong saham Bayan itu.
"Setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya atau seluruh syarat pendahuluan, Pembeli akan memiliki 10.000.000.500 saham biasa Perseroan," katanya..
Perseroan menegaskan akuisisi dan pengalihan kepemilikan saham ini tidak membawa dampak negatif terhadap jalannya perusahaan. Transaksi ini juga dipastikan tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.